Selasa, 03 November 2015

Macam Tujuan Penelitian

Macam Tujuan Penelitian
1. Eksplorasi
Seperti disebutkan di atas, bila kita ingin menjelajahi (mengeksplorasi) suatu topik (permasalahan), atau untuk mulai memahami suatu topik, maka kita la-kukan penelitian eksplorasi. Penelitian esplorasi (menjelajah) berkaitan den-gan upaya untuk menentukan apakah suatu fenomena ada atau tidak. Penelitian yang mempunyai tujuan seperti ini dip akai untuk menjawab ben-tuk pertanyaan “Apakah X ada/terjadi?”. Contoh penelitian sederhana (dalam ilmu sosial): Apakah laki-laki atau wanita mempunyai kcenderungan duduk di bagian depan kelas atau tidak? Bila salah satu pihak atau keduanya mem-punyai kecend erungan itu, maka kita mendapati suatu fenomena (yang mendorong penelitian lebih lanjut). Penelitian eksplorasi dapat juga sangat kompleks. Umumnya, peneliti memilih tujuan eksplorasi karena tuga macam maksud, yaitu: (a) memuaskan keingintahuan awal dan nantinya ingin lebih memahami, (b) menguji kelayakan dalam melakukan penelitian/studi yang lebih mendalam nantinya, dan (c) mengembangkan metode yang akan di-pakai dalam penelitian yang lebih mendalam. Hasil penelitian eksplorasi, karena merupakan penelitian penjelajahan, maka sering dianggap tidak memuaskan. Kekurang-puasan terhadap hasil penelitian ini umumnya terkait dengan masalah sampling (representativeness)—menurut Babbie 1989: 80. Tapi perlu kita sadari bahwa penjelajahan memang berarti “pembukaan jalan”, sehingga setelah “pintu terbuka lebar-lebar” maka diperlukan penelitian yang lebih mendalam dan terfokus pada sebagian dari “ruang di balik pintu yang telah terbuka” tadi.

2. Deskripsi
Penelitian deskriptif berkaitan dengan pengkajian fenomena secara lebih rinci atau membedakannya dengan fenomena yang lain. Sebagai contoh, meneruskan contoh pada bahasan penelitian eksplorasi di atas, yaitu misal: ternyata wanita lebih cenderung duduk di bagian depan kelas daripada laki-laki, maka penelitian lebih lanjut untuk lebih memerinci: misalnya, apa batas atau pengertian yang lebih tegas tentang “bagian depan kelas”? Apakah duduk di muka tersebut berkaitan dengan macam mata pelajaran? tingkat kemenarikan guru yang mengajar? ukuran kelas? Penelitian deskriptif menangkap ciri khas suatu obyek, seseorang, atau suatu kejadian pada waktu data dikumpulkan, dan ciri khas tersebut mungkin berubah dengan perkembangan waktu. Tapi hal ini bukan berarti hasil penelitian waktu lalu tidak berguna, dari hasil-hasil tersebut kita dapat melihat perkembangan perubahan suatu fenomena dari masa ke masa.

3. Prediksi
Penelitian prediksi berupaya mengidentifikasi hubungan (keterkaitan) yang memungkinkan kita berspekulasi (menghitung) tentang sesuatu hal (X) dengan mengetahui (berdasar) hal yang lain (Y). Prediksi sering kita pakai sehari-hari, misalnya dalam menerima mahasiswa baru, kita gunakan skor minimal tertentu—yang artinya dengan skor tersebut, mahasiswa mempunyai kemungkinan besar untuk berhasil dalam studinya (prediksi hubungan antara skor ujian masuk dengan tingkat keberhasilan studi nantinya).

4. Eksplanasi
Penelitian eksplanasi mengkaji hubungan sebab-akibat diantara dua fenomena atau lebih. Penelitian seperti ini dipakai untuk menentukan apakah suatu eksplanasi (keterkaitan sebab-akibat) valid atau tidak, atau menentukan mana yang lebih valid diantara dua (atau lebih) eksplanasi yang saling bersaing. Penelitian eksplanasi (menerangkan) juga dapat bertujuan menjelaskan, misalnya, “mengapa” suatu kota tipe tertentu mempunyai tingkat kejahatan lebih tinggi dari kota-kota tipe lainnya. Catatan: dalam penelitian deskriptif hanya dijelaskan bahwa tingkat kejahatan di kota tipe tersebut berbeda dengan di kota-kota tipe lainnya, tapi tidak dijelaskan “mengapa” (hubungan sebab-akibat) hal tersebut terjadi.

5. Aksi
Penelitian aksi (tindakan) dapat meneruskan salah satu tujuan di atas den-gan penetapan persyaratan untuk menemukan solusi dengan bertindak se-suatu. Penelitian ini umumnya dilakukan dengan eksperimen tidakan dan mengamati hasilnya; berdasar hasil tersebut disusun persyaratan solusi. Misal, diketahui fenomena bahwa meskipun suhu udara luar sudah lebih din-gin dari suhu ruang, orang tetap memakai AC (tidak mematikannya). Dalam eksperimen penelitian tindakan dibuat berbagai alat bantu mengingatkan orang bahwa udara luar sudah lebih dingin dari udara dalam. Ternyata dari beberapa alat bantu, ada satu yang paling dapat diterima. Dari temuan itu disusun persyaratan solusi terhadap fenomena di atas. 

Ragam Penelitian Menurut Bidang Ilmu
Pada umumnya ilmu bisa dibagi menjadi ilmu-ilmu dasar dan ilmu-ilmu terapan.  Yang termasuk kelompok ilmu dasar antara lain ilmu yang dikembankan pada fakultas MIPA seperti  fisika,matematika, kimia geofisika, geografi dan biologi. Sedangkan yang termasuk kelompok ilmu terapan yaitu: ilmu kedokteran, ilmu teknik, ilmu teknologi pertanian.

Ragam penelitian Menurut Pembentukan Ilmu
Penelitian menurut Pembentukan ilmu yaitu penelitian yang dibentuk melalui penelitian induktif dan penelitian dedukatif. Peneltian induktif yaitu peneltian yang hasilnya berupa hipotesis atau teori, sedangkan peneltian deduktif yaitu penilitian yang menguji hipotesis atau teori. 

Ragam penelitian Menurut Bentuk Data (Kuantitatif dan Kualitatif)
Ragam penelitian bisa juga dilihat dari bentuk datanya. Dalam penelitian data bisa beberapa data kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif yaitu data yang tidak berpa angka yang bisa diolah dengan statistik atau matematika. Data kuantitatif yaitu data yang berpa angka yang bisa diolah dengan statistik atau matematika. Walaupun begitu terkadang dilakukan sebuah upaya kuantifikasi terhadap data kualitatif manjadi kuantitatif. Contohnya persepsi bisa diukur dengan cara membubuhkan angka dari 1 hingga 5.
Penelitian yang mengolah data kualitatif disebut dengan penelitian kualitatif, sedangkan peneltian yang datanya berupa kuantitaf maka disebut dengan penelitian kuantitatif.

Ragam Penelitian Menurut Paradigma Keilmuan
Ada 3 macam pradigma keilmuan yang berhubungan degnan penelitian yaitu:
1. Positivisme
2. Rasionalisme
3. Fenomenologi
Dari ketiga macam pradigma keilmuan tersebut bisa dibedakan dalam berbagai sudut pandang yaitu: sumber teori/ kebenaran, teori yang dihasilkan dari penelitian.
Pradigma positivisme percaya kebenaran sumbernya berasal dari empiri sensual,yang bisa ditangkap panca indra.
Pradigma rasioalime kebenaran bersumber tidak hanya dari empiri sensual, tetapi juga dari empiri etik (idealisasi realitas) dan empiri logik (pikiran: simplifikasi, abstraksi).
Pradigma fenomenologi kebenaran sumbernya tidak hanya berasal dari empiri sensual, empiri etik, empiri logik, tetapi juga empiri transcendental (keyakinan). 

Ragam Penelitian Menurut Strategi (Opini, Empiris, Arsip, Logika Internal)
Buckley dkk. (1976: 23) menjelaskan arti metodologi, strategi, domain, teknik, sebagai berikut:
1) Metodologi merupakan kombinasi tertentu yang meliputi strategi, domain, dan teknik yang dipakai untuk mengembangkan teori (induksi) atau menguji teori (deduksi).
2) Strategi terkait dengan sifat alamiah yang esensial dari data dan proses data tersebut dikumpulkan dan diolah.
3) Domain berkaitan dengan sumber data dan lingkungannya.
4) Teknik terkait dengan alat pengumpulan dan pengolahan data. Teknik dibedakan dua macam, yaitu:
a) Teknik “formal” merupakan teknik yang diterapkan secara obyektif dan menggunakan data kuantitatif.
b) Teknik “informal” merupakan teknik yang diterapkan secara subyektif dan menggunakan data kualitatif.

Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa strategi berkaitan dengan “cara” kita melakukan pengembangan atau pengujian teori. Berkaitan dengan strategi, ragam penelitian dapat dibedakan menjadi empat, yaitu penelitian: (1) opini, (2) empiris, (3) kearsipan, dan (4) analitis.

Penelitian Opini
Bila peneliti mencari pandangan atau persepsi orang-orang terhadap suatu permasalahan, maka ia melakukan penelitian opini. Orang-orang tersebut dapat merupakan kelompok atau perorangan (jadi domain-nya dapat berupa kelompok atau individual). Terdapat banyak ragam metode/teknik yang dapat dipakai untuk penelitian opini perorangan, salah satunya yang populer dan formal adalah: metode penelitian survei (survey research)1. Selain itu, penjaringan persepsi perorangan yang informal dapat dilakukan dengan teknik wawancara. Untuk mengumpulkan opini kelompok, secara formal, dapat dipakai metode Delphi. Metode ini dilakukan terhadap kelompok pakar, untuk mengembangkan konsensus—atau tidak adanya konsensus—dengan menghindari pengaruh opini antar pakar2. Teknik informal untuk menggali opini kelompok dapat dilakukan antara lain dengan curah gagas (brainstorming)3. Cara ini dilakukan dengan (a) menfokuskan pada satu masalah yang jelas, (b) terima semua ide, tanpa disangkal, tanpa melihat layak atau tidak, dan (c) katagorikan ide-ide tersebut.

Penelitian Empiris
Empiris terkait dengan observasi atau kejadian yang dialami sendiri oleh peneliti. Penelitian empiris dapat dibedakan dalam tiga macam bentuk, yaitu: studi kasus, studi lapangan, dan studi laboratorium. Ketiga macam penelitian ini dapat dibedakan dari dua sudut pandang, yaitu: (a) keberadaan rancangan eksperimen, dan (b) keberadaan kendali eksperimen.

Penelitian Kearsipan
“Arsip”, dalam hal ini, diartikan sebagai rekaman fakta yang disimpan. Kita bedakan tiga tipe arsip, yaitu: (1) primer, (2) sekunder, dan (3) fisik. Dua tipe yang pertama berkaitan dengan arsip tertulis, tape, dan bentuk -bentuk lain dokumentasi. Arsip primer adalah rekaman fakta langsung oleh perekamnya (misal: data perkantoran), sedangkan arsip sekunder merupakan hasil rekaman orang/pihak lain. Tipe ketiga, yaitu arsip fisik, dapat berupa batu candi, jejak kaki, dan sebagainya. Teknik informal dalam penelitian ini berupa antara lain: scanning dan observasi.
Teknik formal untuk arsip tertulis primer dapat dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis). Terhadap arsip sekunder dapat dilakukan teknik sampling, sedangkan terhadap arsip fisik dapat dilakukan antara lain dengan pengukuran erosi dan akresi (untuk penelitian arkeologi).

Penelitian Analitis
Terdapat problema penelitian yang tidak dapat dipecahkan dengan penelitian opini, empiris atau kearsipan. Penelitian tersebut perlu dipecahkan secara analitis, yaitu dilakukan dengan cara memecah problema menjadi sub-sub problema (atau variabel-variabel) dan dicari karakteristik tiap sub problema (variabel) dan keterkaitan antar sub problema (variabel). Penelitian analitis sangatmenggantungkan diri pada logika internal penelitinya, sehingga subyektivitas peneliti perlu dihindari. Untuk itu, penelitian analitis perlu mendasarkan diri pada filsafat atau logika. Terdapat berbagai teknik formal dalam penelitian analitis, antara lain: logika matematis, pemodelan matematis, dan teknik organisasi formal (flowcharting, analisis jaringan, strategi pengambilan keputusan, algoritma, heuristik). Catatan: Riset operasi merupakan pengembangan dari penelitian analitis. Teknik informal untuk penelitian analitis meliputi antara lain: skenario, dialektik, metode dikotomus, metode teralogis—lihat Buckley dkk. (1976: 27).

Ragam Penelitian Menurut Lain-Lain
Dalam literatur terdapat banyak ragam penelitian menurut berbagai sudut pandang, dan tidak semua ragam dapat dibahas disini. Pembahasan lain-lain hanya akan melihat ragam penelitian bersumber dari tiga pustaka, yaitu buku Arikunto (1998), Suryabrata (1983)4, dan Yin (1989)5.
1. Ragam Penelitian menurut pendekatan—sumber: Arikunto (1998: 9-10)
a. Penelitian dengan pendekatan longitudinal (satu obyek penelitian dilihat bergerak sejalan dengan waktu)
b. Penelitian dengan pendekatan penampang-silang (cross-sectional—yaitu banyak obyek penelitian dilihat pada satu waktu yang sama).
2. Ragam Penelitian—sumber: Suryabrata (1983: 15-64)
a. Historis (membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan obyektif)
b. Deskriptif (membuat deskripsi secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta dan sifat populasi atau daerah tertentu)
c. Perkembangan (menyelidiki pola dan urutan pertumbuhan dan/atau perubahan sebagai fungsi waktu)
d. Kasus/Lapangan (mempelajari secara intensif latar belakang keadaan sekarang dan interaksi lingkungan suatu obyek)
e. Korelasional (mengkaji tingkat keterkaitan antara variasi suatu faktor dengan variasi faktor lain berdasar koefisien korelasi)
f. Eksperimental sungguhan (menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan melakukan kontrol/kendali)
g. Eksperimental semu (mengkaji kemungkinan hubungan sebab akibat dalam keadaan yang tidak memungkinkan ada kontrol/kendali, tapi dapat diperoleh informasi pengganti bagi situasi dengan pengendalian)
h. Kausal-komparatif (menyelidiki kemungkinan hubungan sebab-akibat, tapi tidak dengan jalan eksperimen—dilakukan denganpengamatan terhadap data dari faktor yang diduga menjadi penyebab, sebagai pembanding)
i. Tindakan (mengembangkan ketrampilan baru atau pendekatan baru dan diterapkan langsung serta dikaji hasilnya).

Ragam Penelitian dan Syarat Penelitian
Melihat banyak ragam penelitian dari berbagai sudut pandang dan dari berbagai pendapat para penulis, maka kita perlu hati-hati dalam menyebut ragam penelitian kita, karena dengan istilah yang sama tapi orang lain mungkin menangkap artinya secara berbeda. Sering pula untuk satu pengertian yang sama tapi diberi istilah yang berbeda. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa penelitian perlu dilakukan dengan syarat:
1) SISTEMATIK (menuruti prosedur tertentu, tidak ruwet), dan
2) OBYEKTIF (tidak subyektif, dengan sampel yang cukup, dipublikasikan agar dapat dievaluasi oleh kelompok pakar bidangnya/ peer)

Unsur-unsur Isi Proposal dan Keterkaitannya
Secara umum, isi proposal penelitian meliputi.unsur-unsur sebagai berikut (menurut
pedoman penulisan tesis yang dikeluarkan oleh Program Pascasacrajan UGM, 1997):
1) Judul
2) Latar belakang & perumusan permasalahan (& keaslian penelitian, dan faedah yang dapat diharapkan)
3) Tujuan dan Lingkup penelitian
4) Tinjauan Pustaka
5) Landasan Teori
6) Hipotesis
7) Cara penelitian dan  Jadwal penelitian
9) Daftar Pustaka
10) Lampiran

Judul, Latar Belakang, dan Rumusan Permasalahan
Bagian pertama atau awal sebuah proposal dimulai dengan (1) judul, disusul dengan
(2) latar belakang, (3) rumusan masalah, (4) keaslian penelitian, dan (5) faedah atau manfaat penelitian.

Judul Proposal Penelitian
Judul merupakan gerbang pertama seseorang membaca sebuah proposal penelitian. karena merupakan gerbang pertama, maka judul proposal penelitian perlu dapat menarik minat orang lain untuk membaca. Judul perlu singkat tapi bermakna dan tentu saja harus jelas terkait dengan isinya. Judul karya ilmiah berbeda dengan judul novel atau semacamnya dalam hal kejelasan kaitannya dengan isi. Judul novel cenderung menarik minat pembaca dengan mencerminkan suatu “misteri” tentang isinya sehingga pembaca tergelitik ingin tahu isinya. Contoh judul novel: “Di Balik Kegelapan Malam”. Judul penelitian ilmiah biasanya tidak perlu dimulai dengan kata “Studi…”, “Penelitian…”, “Kajian..” dan sebagainya karena hal itu terlalu berlebihan. Demikian pula contohnya dalam dunia novel, tidak ada judul yang berbunyi “Novel tentang di balik kegelapan malam”. Judul sering berubah-ubah, makin singkat, dan makin tajam (sejalan dengan makin tajamnya rumusan permasalahan). Bila memang tidak dapat dipersingkat, meskipun tetap panjang, maka judul dapat dibuat bertingkat, yaitu judul utama, dan anak judul. Penghalusan atau perubahan judul juga perlu mempertimbangkan bahwa judul tersebut akan diakses (dicari) dengan komputer, sehingga pakailah kata atau istilah yang umum dalam bidang ilmunya.

Latar Belakang
Dua pertanyaan perlu dijawab dalam rangka mengisi bagian latar belakang ini, yaitu: Mengapa kita memilih permasalahan ini? Apakah ada opini independen yang menunjang diperlukannya penelitian ini?
Untuk menjawab pertanyaan “mengapa kita memilih permasalahan ini?”, maka langkah pertama, kita perlu memilih bidang keilmuan yang kita ingin lakukan penelitiannya. Pemilihan bidang tersebut diteruskan ke sub-bidang dan seterusnya hingga sampai pada topik tertentu yang kita minati. Langkah kedua, kita perlu melakukan kajian terhadap pustaka berkaitan .kemajuan terakhir ilmu pengetahuan dalam topik tersebut—untuk mencari peluang pengembangan atau pemantapan teori. Minar maupun peluang tersebut seringkali didorong oleh isu nyata dan aktual—yang muncul di jurnal ilmiah terbaru atau artikel koran bermutu atau pidato penting dan aktual, atau direkomendasikan oleh penelitian sebelumnya.. Ini semua merupakan opini independen yang menunjang diperlukannya penelitian yang diusulkan tersebut.

Rumusan Permasalahan
Rumusan permasalahan perlu dituliskan secara singkat, jelas, mudah dipahami dan mudah dipertahankan. Rumusan yang tersamar terkandung dalam alinea tidak diharapkan karena memaksa pembaca untuk mencari sendiri dan menginterpretasikan sendiri bagianbagian dari alinea atau kalimat-kalaimat yang bersifat rumusan permasalahan. Tuliskanlah rumusan permasalahan sebagai kalimat terakhir dari bagian ini agar mudah dibaca (dan mudah dicari) bahasan lebih panjang lebar tentang cara-cara merumuskan permasalahan termuat di bab tersendiri.


Keaslian Penelitian
Dalam bagian ini, pada dasarnya, perlu kita tunjukkan (dengan dasar kajian pustaka) bahwa permasalahan yang akan kita teliti belum pernah diteliti sebelumnya. Tapi bila sudah pernah diteliti, maka perlu kita tunjukkan bahwa teori yang ada belum mantap dan perlu diuji kembali. Kondisi sebaliknya juga berlaku, yaitu bila permasalahan tersebut sudah pernah diteliti dan teori yang ada telah dianggap mantap, maka kita perlu mengganti permasalahan (dalam arti: mencari judul lain).

Faedah Yang Diharapkan
Dalam bagian ini perlu ditunjukkan manfaat atau faedah yang diharapkan dari penelitian ini untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan atau pembangunan negara. Manfaat bagi ilmu pengetahuan dapat berupa penemuan/pengembangan teori baru atau pemantapan teori yang telah ada. Bagi pembangunan negara, apakah hasil penelitian ini dapat diterapkan langsung ke praktek nyata? atau bila tidak langsung, jalur atau batu-batu loncatannya apa saja?

Tujuan dan Lingkup Penelitian
Tujuan penelitian berkaitan dengan kedudukan permasalahan penelitian dalam khazanah ilmu pengetahuan (yang tercermin dalam tinjauan pustaka). Kedudukan permasalahan—dilihat dari pandangan tertentu—mempunyai lima macam kemungkinan, yaitu; ekplorasi (masih “meraba-raba”), deskripsi (menjelaskan lebih lanjut), eksplanasi (mengkonfirmasikan teori), prediksi (menjelaskan hubungan sebab-akibat), dan aksi (aplikasi ke tindakan). Pandangan yang lain (Castetter dan Heisler, 1984: 9) membedakan tujuan penelitian (purpose of study) menjadi sembilan, yaitu: 1) mengkaji (examine), mendeskripsikan (describe), atau menjelaskan (explain) suatu fenomena unik; 2) meluaskan generalisasi suatu temuan tertentu; 3) menguji validitas suatu teori; 4) menutup kesenjangan antar teori (penjelasan, explanasions) yang ada; 5) memberikan penjelasan terhadap bukti-bukti yang bertentangan; 6) memperbaiki metodologi yang keliru; 7) memperbaiki interpretasi yang keliru; 8) mengatasi kesulitan dalam praktek; 9) memperbarui informasi, mengembangkan bukti longitudinal (dari masa ke masa). Seringkali untuk mencapai tujuan memerlukan waktu yang “terlalu” lama atau memerlukan tenaga yang “terlalu” besar. Agar penelitian dapat dikelola dengan baik, maka perlu dilakukan pembatasan terhadap pencapaian tujuan. Pembatasan tersebut dilakukan dengan membatasi lingkup penelitian. Pernyataan batasan lingkup ini juga berfungsi untuk lebih mempertajam rumusan permasalahan.

Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka memuat uraian sistematis dan bersifat diskusi tentang hasil-hasil penelitian sebelumnya dan terkait serta ilmu pengetahuan mutakhir (berupa pustaka) yang terkait dengan permasalahan. Tinjauan pustaka berbeda dengan resensi pustaka. Resensi pustaka membahas pustaka satu demi satu, sedangkan tinjauan pustaka membahas pustaka-pustaka per topik (bukan per pustaka), dalam bentuk debat atau diskusi antar pustaka tentang suatu topik tertentu. Urutan topik diatur secara sitematis, dalam arti terdapat suatu kerangka yang jelas dalam merangkai topik-topik tersebut dalam suatu sistem.
Menurut Castetter dan Heisler (1984), tinjauan pustaka berfungsi: 1) untuk mempelajari sejarah permasalahan penelitian (sehingga dapat ditunjukkan bahwa permasalahan tersebut belum pernah diteliti atau bila sudah pernah, teori yang ada belum mantap); 2) untuk membantu pemilihan cara penelitian (dengan belajar dari pengalaman penelitian sebelumnya); 3) untuk memahami kerangka atau latar belakang teoritis dari permasalahan yang diteliti (hasil pemahaman tersebut dituliskan tersendiri sebagai “Landasan Teori”); 4) untuk memahami kelebihan atau kekurangan studi-studi terdahulu (tidak semua penelitian menghasilkan temuan yang mantap); 5) untuk menghindarkan duplikasi yang tidak perlu (hasil fungsi ini dituliskan sebagai “Keaslian penelitian”); 6) untuk memberi penalaran atau alasan pemilihan permasalahan (hasil fungsi ini dituliskan sebagai “latar belakang”).

Landasan Teori dan Hipotesis
Seperti diterangkan di bagian “Tinjauan Pustaka”, landasan teori diangkat (disarikan) dari tinjauan pustaka tentang kerangka teori yang melatarbelakangi (menjadi landasan) bagi permasalahan yang diteliti. Landasan teori merupakan satu set teori yang dipilih oleh peneliti sebagai tuntunan untuk mengerjakan penelitian lebih lanjut dan juga termasuk untuk menulis hipotesis. Landasan teori dapat berbentuk uraian kualitatif, model matematis, atau persamaan-persamaan. Catatan: untuk beberapa macam penelitian (missal penelitian yang berbasis paradigma fenomenologi) tidak boleh atau tidak perlu mempunyai landasan teori dan hipotesis..
Hipotesis memuat pernyataan singkat yang disimpulkan dari landasan teori atau tinjauan pustaka dan merupakan jawaban sementara (dugaan) terhadap permasalahan yang diteliti. Karena diangkat dari landasan teori, maka hipotesis merupakan “kesimpulan teoritik” (hasil perenungan teoritis) yang perlu diuji dengan kenyataan empirik. Hipotesis masih perlu diuji kebenarannya, maka isi hipotesis harus bersifat dapat diuji atau dapat dikonformasikan.
Menurut Borg dan Gall (dalam Arikunto, 1998: 70), penulisan hipotesis perlu mengikuti persayaratan sebagai berikut:
a) dirumuskan secara singkat tapi jelas;
b) dengan nyata menunjukkan adanya hubungan antara dua variabel atau lebih;
c) didukung oleh teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli atau peneliti yang terkait (tercantum dalam landasan teori atau tinjauan pustaka).



Cara Penelitian dan Jadwal Penelitian
Secara umum, dalam cara penelitian perlu dijelaskan:
1) ragam penelitian yang dianut (Amirin, 1986: 89, menyebutkannya sebagai “corak”
1) penelitian)—lihat bab “Ragam Penelitian”;
2) variabel-variabel yang diteliti;
3) sumber data (tempat variabel berada; populasi dan sampelnya);
4) instrumen atau alat yang dipakai dalam pengumpulan data/survei (termasuk antara lain: kuesioner);
5) cara pengumpulan data atau survei;
6) cara pengolahan dan analisis data.
Butir ke 5 dan 6 di atas juga dicerminkan dalam bentuk jadwal penelitian. Jadwal penelitian menguraikan kegiatan dan waktu yang direncanakan dalam: (a) tahap-tahap penelitian, (b) rincian kegiatan pada setiap tahap, dan (c) waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tiap tahap. Jadwal dapat dipresentasikan dalam bentuk tabel/matriks atau uraian narasi.

Daftar Pustaka dan Lampiran
Daftar Pustaka memuat informasi pustaka-pustaka yang diacu dalam proposal penelitian. Kadangkala untuk menunjukkan bahwa peneliti membaca banyak pustaka, maka dalam daftar pustaka dituliskan juga pustaka-pustaka yang nyatanya tidak diacu dalam narasi proposal. Hal ini tidak dianjurkan untuk dilakukan, karena sudah umum bahwa peneliti tentu membaca banyak pustaka dalam rangka penelitiannya. Dalam daftar pustaka, biasanya, buku dan majalah tidak dipisahkan dalam daftar sendiri-sendiri. Untuk penulisan daftar pustaka terdapat banyak corak tata penulisan ikutilah petunjuk yang berlaku dan terapkan corak tersebut secara konsisten.
Lampiran dapat diisi dengan materi yang “kurang penting” dalam arti “boleh dibaca atau tidak dibaca”. Biasanya lampiran memuat antara lain: kuesioner dan daftar sumber data yang akan dikunjungi atau diambil datanya. Sebaiknya jumlah halaman lampiran tidak terlalu banyak agar tidak terasa lebih penting dibanding dengan isi utamanya.

Hubungan Antara Proposal dan Laporan Penelitian
Penyusunan proposal sebenarnya merupakan kegiatan yang menerus, meskipun pada saat yang telah ditetapkan kita harus memasukkan proposal untuk dievaluasi. Proposal yang telah selesai dievaluasi dan diterima untuk dilaksanakan tetap harus dikembangkan penulisannya. Isi proposal akan menjadi bahan awal bagi penulisan laporan penelitian.


Perumusan Masalah
Setelah peneliti menentukan bidang penelitian (problem area) yang diminatinya, kegiatan berikutnya adalah menemukan permasalahan (problem finding atau problem generation). Penemuan permasalahan merupakan salah satu tahap penting dalam penelitian. Situasinya jelas: bila permasalahan tidak ditemukan, maka penelitian tidak perlu dilakukan. Pentingnya penemuan permasalahan juga dinyatakkan oleh ungkapan: “Berhasilnya perumusan permasalahan merupakan setengah dari pekerjaan penelitian”. Penemuan permasalahan juga merupakan tes bagi suatu bidang ilmu; seperti diungkapkan oleh Mario Bunge (dalam : Buckley dkk., 1976, 14) dengan pernyataan: “Kriteria terbaik untuk menjajagi apakah suatu disiplin ilmu masih hidup atau tidak adalah dengan memastikan apakah bidang ilmu tersebut masih mampu menghasilkan permasalahan . . . . Tidak satupun permasalahan akan tercetus dari bidang ilmu yang sudah mati”. Permasalahan yang ditemukan, selan-jutnya perlu dirumuskan ke dalam suatu pernyataan (problem statement). Dengan demikian, pembahasan isi bab ini akan dibagi menjadi dua bagian: (1) penemuan permasalahan, dan (2) perumusan permasalahan.

Penemuan Permasalahan
Kegiatan untuk menemukan permasalahan biasanya didukung oleh survai ke perpustakaan untuk menjajagi perkembangan pengetahuan dalam bidang yang akan diteliti, terutama yang diduga mengandung permasalahan. Perlu dimengerti, dalam hal ini, bahwa publikasi berbentuk buku bukanlah informasi yang terbaru karena penerbitan buku merupakan proses yang memakan waktu cukup lama, sehingga buku yang terbit—misalnya hari ini—ditulis sekitar satu atau dua tahun yang lalu. Perkembangan pengetahuan terakhir biasanya dipublikasikan sebagai artikel dalam majalah ilmiah; sehingga suatu (usulan) penelitian sebaiknya banyak mengandung bahasan tentang artikel-artikel (terbaru) dari majalah-majalah (jurnal) ilmiah bidang yang diteliti. Kegiatan penemuan permasalahan, seperti telah disinggung di atas, didukung oleh survai ke perpustakaan untuk mengenali perkembangan bidang yang diteliti. Pengenalan ini akan menjadi bahan utama deskripsi “latar belakang permasalahan” dalam usulan penelitian. Permasalahan dapat diidentifikasikan sebagai kesenjangan antara fakta dengan harapan, antara tren perkembangan dengan keinginan pengembangan, antara kenyataan dengan ide. Sutrisno Hadi (1986, 3) mengidentifikasikan permasalahan sebagai perwujudan “ketiadaan, kelangkaan, ketimpangan, ketertinggalan, kejanggalan, ketidakserasian, kemerosotan dan semacamnya”. Seorang peneliti yang berpengalaman akan mudah menemukan permasalahan dari bidang yang ditekuninya; dan seringkali peneliti tersebut menemukan permasalahan secara “naluriah”; tidak dapat menjelaskan bagaimana cara menemukannya. Cara-cara menemukan permasalahan ini, telah diamati oleh Buckley dkk. (1976) yang menjelaskan bahwa penemuan permasalahan dapat dilakukan secara “formal’ maupun ‘informal’. Cara formal melibatkkan prosedur yang menuruti metodologi tertentu, sedangkan cara informal bersifat subjektif dan tidak “rutin”. Dengan demikian, cara formal lebih baik kualitasnya dibanding cara informal. Rincian cara-cara yang diusulkan Buckley dkk. dalam kelompol formal dan informal terlihat pada gambar di bawah ini.
Bukley dkk., (1976:16-27) menjelaskan cara-cara penemuan permasalahan—baik formal maupun informal—sebagai diuraikan di bagian berikut ini. Setelah permasalahan ditemukan, kemudian perlu dilakukan pengecekan atau evaluasi terhadap permasalahan tersebut— sebelum dilakukan perumusan permasalahan.

Cara-cara Formal Penemuan Permasalahan
Cara-cara formal (menurut metodologi penelitian) dalam rangka menemukan permasalahan dapat dilakukan dengan alternatif-alternatif berikut ini:
1) Rekomendasi suatu riset. Biasanya, suatu laporan penelitian pada bab terakhir memuat kesimpulan dan saran. Saran (rekomendasi) umumnya menunjukan kemungkinan penelitian lanjutan atau penelitian lain yang berkaitan dengan kesimpulan yang dihasilkan. Saran ini dapat dikaji sebagai arah untuk menemukan permasalahan.
2) Analogi adalah suatu cara penemuan permasalahan dengan cara “mengambil” pengetahuan dari bidang ilmu lain dan menerapkannya ke bidang yang diteliti. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa kedua bidang tersebut haruslah sesuai dalam tiap hal-hal yang penting. Contoh permasalahan yang ditemukan dengan cara analogi ini, misalnya: “apakah Proses perancangan perangkat lunak komputer dapat diterapkan pada proses perancangan arsitektural” (seperti diketahui perencanaan perusahaan dan perencanaan arsitektural mempunyai kesamaan dalam hal sifat pembuatan keputusannya yang Judgmental).
3) Renovasi. Cara renovasi dapat dipakai untuk mengganti komponen yang tidak cocok lagi dari suatu teori. Tujuan cara ini adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kemantapan suatu teori. Misal suatu teori menyatakan “ada korelasiyang signifikan antara arah pengembangan bangunan rumah tipe tertentu dalam perumahan sub – inti dengan tipe bangunan rumah asal penghuninya” dapat direnovasi menjadi permasalahan “seberapa korelasi antara arah pengembangan bangunan rumah tipe tertentu dalam perumahan sub – inti dengan tipe bangunan rumah asal penghuninya dengan tingkat pendidikan penghuni yang berbeda”. Dalam contoh di atas, kondisi yang “umum” diganti dengan kondisi tingkat pendidikan yang berbeda.
4) Dialektik, dalam hal ini, berarti tandingan atau sanggahan. Dengan cara dialektik, peneliti dapat mengusulkan untuk menghasilkan suatu teori yang merupakan tandingan atau sanggahan terhadap teori yang sudah ada.
5) Ekstrapolasi adalah cara untuk menemukan permasalahan dengan membuat tren (trend) suatu teori atau tren permasalahan yang dihadapi.
6) Morfologi adalah suatu cara untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kombinasi yang terkandung dalam suatu permasalahan yang rumit, kompleks.
7) Dekomposisi merupakan cara penjabaran (pemerincian) suatu pemasalahan ke dalam komponen-komponennya. 8)Agregasi merupakan kebalikan dari dekomposisi. Dengan cara agregasi, peneliti dapat mengambil hasil-hasil peneliti atau teori dari beberapa bidang (beberapa penelitian) dan “mengumpulkannya” untuk membentuk suatu permasalah yang lebih rumit, kompleks.

Cara-cara Informal Penemuan Permasalahan
Cara-cara informal (subyektif) dalam rangka menemukan permasalahan dapat dilakukan dengan alternatif-alternatif berikut ini:
1) Konjektur (naluriah). Seringkali permasalahan dapat ditemukan secara konjektur (naluriah), tanpa dasar-dasar yang jelas. Bila kemudian, dasar-dasar atau latar belakang permasalahan dapat dijelaskan, maka penelitian dapat diteruskan secara alamiah. Perlu dimengerti bahwa naluri merupakan fakta apresiasi individu terhadap lingkungannya. Naluri, menurut Buckley, dkk., (1976, 19), merupakan alat yang berguna dalam proses penemuan permasalahan.
2) Fenomenologi. Banyak permasalahan baru dapat ditemukan berkaitan dengan fenomena (kejadian, perkembangan) yang dapat diamati. Misal: fenomena pemakaian komputer sebagai alat bantu analisis dapat dikaitkan untuk mencetuskan permasalahan – misal: seperti apakah pola dasar pendaya – gunaan komputer dalam proses perancangan arsitektural.
3) Konsensus juga merupakan sumber untuk mencetuskan permasalahan. Misal, terdapat konsensus bahwa kemiskinan bukan lagi masalah bagi Indonesia, tapi kualitas lingkungan yang merupakan masalah yang perlu ditanggulangi (misal hal ini merupakan konsensus nasional).
4) Pengalaman. Tak perlu diragukan lagi, pengalaman merupakan sumber bagi permasalahan. Pengalaman kegagalan akan mendorong dicetuskannya permasalahan untuk menemukan penyebab kegagalan tersebut. Pengalaman keberhasilan juga akan mendorong studi perumusan sebab-sebab keberhasilan. Umpan balik dari klien, misal, akan mendorong penelitian untuk merumuskan komunikasi arsitek dengan klien yang lebih baik.

Pengecekan Hasil Penemuan Permasalahan
Permasalahan yang telah ditemukan selalu perlu dicek apakah permasalahan tersebut dapat (patut) untuk diteliti (researchable). Pengecekan ini, biasanya, didasarkan pada tiga hal: (i) faedah, (ii) lingkup, dan (iii) kedalaman. Pengecekan faedah ditelitinya suatu permasalahan dikaitkan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan atau penerapan pada praktek (pembangunan). Ditanyakan: apakah penelitian atas permasalahan tersebut akan berfaedah untuk ilmu pengetahuan, misal dapat merevisi, memperluas, memperdalam pengetahuan yang ada, atau menciptakan pengetahuan baru. Dicek pula: apakah penelitian tersebut mempunyai aplikasi teoritikal dan atau praktikkal. Suatu penelitian agar dapat diterima oleh pemberi dana atau pemberi “nilai’ perlu mempunyai faedah yang jelas (penjelasan faedah diharapkan bukan hanya bersifat “klise”).
Peneliti yang belum berpengalaman sering mencetuskan permasalahan yang berlingkup terlalu luas, yang memerlukan masa penelitian yang sangat lama (di luar jangkauan). Misal: penelitian untuk “menemukan cara terbaik pelaksanaan pembangunan rumah tinggal” akan memerlukan waktu yang “tak terhingga” karena harus membandingkan semua kemungkinan cara pelaksanaan pembangunan rumah tinggal. Lingkup penelitian, biasanya, cukup sempit, tapi diteliti secara mendalam. Faktor kedalaman penelitian juga merupakan salah satu yang perlu dicek. Penelitian, bukan sekedar mengumpulkan data, menyusunnya dan memprosesnya untuk mendapatkan hasil, tetapi diperlukan pula adanya interpretasi (pembahasan) atas hasil. Penelititan perlu dapat menjawab: apa “arti” semua fakta yang terkumpul. Dengan pengertian ini, suatu pengukuran kemiringan menara pemancar teve belum dianggap mempunyai kedalaman yang cukup (hanya merupakan pengumpulan data dan pelaporan hasil pengukuran). Tetapi, penelitian tentang “pengaruh kemiringan menara pemancar teve terhadap kualitas siaran” merupakan penelitian karena memerlukan interpretasi tehadap persepsi pirsawan atas kualitas siaran yang dipengaruhi oleh kemiringan.
Indikasi permasalahan yang belum merupakan permasalahan penelitian ditunjukkan oleh Leedy (1997: 46-48), yaitu:
1) yang bersifat hanya pengumpulan informasi yang bertujuan untuk mengerti lebih banyak tentang suatu topik;
2) yang jawabnya ya atau tidak; pembandingan dua set data tanpa intepretasi;
3) pengukuran koefisien korelasi antara dua set data.

Perumusan Permasalahan
Sering dijumpai usulan penelitian yang memuat “latar belakang permasalahan” secara panjang lebar tetapi tidak diakhiri (atau disusul) oleh rumusan (pernyataan) permasalahan. Pernyataan permasalahan sebenarnya merupakan kesimpulan dari uraian “latar belakang” tersebut. Castetter dan Heisler (1984, 11) menerangkan bahwa pernyataan permasalahan merupakan ungkapan yang jelas tentang hal-hal yang akan dilakukan peneliti. Cara terbaik unutk mengungkapkan pernyataan tersebut adalah dengan pernyataan yang sederhana dan langsung, tidak berbelit-belit. Pernyataan permasalahan dari suatu penelitian merupakan “jantung” penelitian dan berfungsi sebagai pengarah bagi semua upaya dalam kegiatan penelitian tersebut. Pernyataan permasalahan yang jelas (tajam) akan sanggup memberi arah (gambaran) tentang macam data yang diperlukan, cara pengolahannya yang cocok, dan memberi batas lingkup tertentu pada temuan yang dihasilkan.
Contoh ungkapan permasalahan yang jelas, tajam, diberikan oleh Sumiarto (1985) yang meneliti dalam bidang perumahan pedesaan. Permasalahan yang dikemukakannya, sebagai berikut: “Kesimpulan yang dapat ditarik sebagai permasalahan P3D [Perintisan Pemugaran Perumahan Desa] yang dapat memberikan arah pada studi yang akan dilakukan adalah mempertanyakan keberhasilan dari tujuan P3D. Secara lebih spesifik dapat dikemukakan beberapa (sub) permasalahan
sebagai berikut:
a) Apakah setelah menerima bantuan P3D, kondisi mereka akan menjadi lebih baik, dalam arti adanya peningkatan dalam cara bermukin yang lebih baik serta lebih sehat?
b) Apakah bantuan yang diberikan oleh P3D telah memberikan hasil sesuai seperti yang diharapkan, yaitu penerima bantuan telah memberikan respon yang positif yang berupa tenaga, material, bahkan finansial, sehingga lebih dari apa yang diberikan oleh P3D.
c) Lebih jauh lagi, apakah P3D telah mampu membangkitkan efek berlifat ganda (multiplier effect), sehingga masyarakat yang tidak meneriman bantuan P3D terangsang secara swadata menyelenggarakan sendiri peningkatan kondisi rumah dan lingkungannya?”
(Sumiarto 1985, 17-18)

Bentuk Rumusan Permasalahan
Contoh pernyataan permasalahan di atas mengambil bentuk satu pernyataan disusul oleh beberapa pertanyaan. Castette dan Heisler (1984, 11) menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada 5 macam bentuk pernyataan permasalahan, yaitu:
(1) bentuk satu pertanyaan (question);
(2) bentuk satu pertanyaan umum disusul oleh beberapa pertanyaan yang spesifik;
(3) bentuk satu penyataan (statement) disusul oleh beberapa pertanyaan (question).
(4) bentuk hipotesis; dan
(5) bentuk pernyataan umum disusul oleh beberapa hipotesis.
Bentuk Hipotesis nampaknya jarang dipakai lagi pula, biasanya perletakan hipotesis dalam laporan atau usulan penelitian tidak menempati posisi yang biasa ditempati oleh pernyataan permasalahan. Hal yang lain, bentuk pertanyaan seringkali dapat diujudkan (diubah) pula sebagai bentuk pernyataan. Dengan demikian, secara umum, hanya ada dua bentuk pernyataan permasalahan:
(1) Bentuk satu pertanyaan atau pernyataan
Misal:
a) Pertanyaan:
“Seberapa pengaruh tingkat penghasilan pada perubahan fisik rumah perumahan KPR?” “Faktor-faktor apa saja dan seberapa besar pengaruh masing-masing factor pada persepsi penghuni terhadap desain rumah sub–inti?”
b) Pernyataan (biasanya diungkapkan sebagai “maksud”) “Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa pengaruh tingkat penghasilan pada perubahan fisik rumah perumahan KPR.” “Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja dan seberapa besar pengaruh masing-masing faktor pad persepsi terhadap desain rumah sub–inti.
(2) Bentuk satu pertanyaan atau pernyataan umum disusul oleh beberapa pertanyaan atau pernyataan yang spesifik (Catatan: kebanyakan permasalahan terlalu besar atau kompleks sehingga perlu dirinci)
Misal: Permasalahan umum: Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi hasil desain seorang arsitek dan seberapa pengaruh tiap-tiap faktor? Lebih spesifik lagi, permasalahan dalam penelitian ini dapat dirinci sebagai berikut:
a. Apakah sekian faktor yang mempengaruhi hasil desain seorang arsitek secara umum di Amerika Serikat terjadi pula di Indonesia?
b. Seberapa besar pengaruh faktor-faktor tersebut mempengaruhi hasil desain arstiek di Indonesia?

Karakteristik Rincian Permasalahan
Karakteristik tiap rincian permasalahan atau sub-problema (menurut Leedy, 1997:56-57) sebagai berikut:
1) Setiap rincian permasalahan haruslah merupakan satuan yang dapat diteliti (a researchable unit ).
2) Setiap rincian terkait dengan interpretasi data.
3) Semua rincian permasalahan perlu terintegrasi menjadi satu kesatuan permasalahan yang lebih besar (sistemik).
4) Rincian yang penting saja yang diteliti (tidak perlu semua rincian permasalahan diteliti)
5) Hindari rincian permasalahan yang pengatasannya tidak realistik.
Contoh Rumusan Permasalahan
Di bawah ini diberikan beberapa contoh rumusan masalah, sebagai berikut: “. . . . . . . permasalahan sebagai berikut: Apakah kalsium hidroksida mempunyai pengaruh sitotoksik terhadap sel fibroblast embrio Gallus domesticus secara in Vitro, dan apakah besar konsentrasi kalsium hidroksida berpengaruh terhadap sifat sitotoksisitasnya?”
“. . . . . . . . . dengan penelitian ini ingin diketahui faktor – faktor apa yang dapat mempengaruhi perilaku ibu – ibu dalam menangani diare pada bayi dan anak balita.
Keterkaitan antara Rumusan Permasalahan dengan Hipotesis dan Temuan Penelitian
Bila penelitian telah selesai dilakukan, maka dalam laporan penelitian perlu ditunjukkan “benang merah” (keterkaitan yang jelas) antara rumusan permasalahan dengan hipotesis (sebagai “jawaban” sementara terhadap permasalahan penelitian). Rincian dalam permasalahan perlu berkaitan lengasung dengan rincian dalam hipotesis, dalam arti, suatu rincian dalam hipotesis menjawab suatu rincian dalam permasalahan. Demikian pula, perlu diperlihatkan keterkaitan tiap rincian dalam temuan (sebagai jawaban nyata terhadap permasalahan) dengan tiap rincian dalam rumusan permasalahan.
Baik permasalahan, hipotesis dan temuan—sebagai upaya pengembangan atau pengujian teori—berkaitan secara substantif dengan tinjauan pustaka (sebagai kajian terhadap isi khazanah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian). Kaitan substantif diartikan sebagai hubungan “isi”, tidak perlu dalam bentuk keterkaitan antar rincian.

Sumber :
 -http://tongke1.blogspot.co.id/2012/07/macam-macam-tujuan-penelitian.html
 -http://metopenkomp.blogspot.co.id/2014/06/jenis-jenis-penelitian.html
 -http://expresisastra.blogspot.co.id/2013/09/Penelitian-menurut-Strategi-Opini-Empiris-Arsip-       Logika-internal.html
 -http://harisahmad.blogspot.co.id/2010/05/unsur-unsur-proposal.html
 -https://bulungan2011.wordpress.com/metode-penelitian-2/
               
               
                


Rabu, 08 April 2015

wawasan nasional



Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah tengah perkembangan dunia.
2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai pemisah pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah penghubung sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah air dan disebut Negara kepulauan.
3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.

D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
            Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.




E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a.    Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

b.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.




F. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.

2)    Landasan Idil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.

3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Rabu, 25 Maret 2015

Pengertian HAM



PENGERTIAN HAM           
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Beberapa pengertian dari para tokoh dan dokumen HAM dapat ditemukan di sini:
a)      John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang di bawa sejak lahir yang secara kodrafi melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia adalah mahluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
·         Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
·         Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
b)      Koentjoro Poerbaprananto (1976)
    Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c)      UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
      Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dengan dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of Independence (1776), dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
      Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan pernyataan Konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan sementara Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya Revolusi Perancis.
      Beberapa pengertian mengenai hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, dan karenanya dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
a.       Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
c.       Hak-hak asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
d.      Hak-hak asasi untuk medapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
e.       Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f.       Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.

Istilah ‘Hak Asasi Manusia’ merupakan terjemahan dari droits de I’homme (Perancis), Human Rights (Inggris), dan Menselijeke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan ‘hak-hak asasi’ sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights, civil rights). Istilah hak-hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pada tahun 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Namun demikian, sebenernya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia. Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenernya banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, misalnya dalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV / MPRS / 1966, dan Ketetapan No. XVII / MPR / 1998. Era reformasi dapat disebut sebagai salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tidak lepas bahwa setelah dikeluarkan Tap MPR No. XVII / MPR / 1998, disahkan pula UU No. 39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 / 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
            Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
            Dorongan eksternal dapat kita cermati sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Hman Rights Watch atau Amnesty Intenational yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM di berbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan penegakan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata penegakan HAM di Indonesia.
            Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut:
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut lokakarya tentang HAM yang diselanggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan PBB. Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatan perlindungan hak manusia.
2.      Pasca orde baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3.      Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut, persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab X A tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manuisa.
4.      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di indonesia adalah berdirinya oengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undakng-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia.
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.
7.      Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.