PENGERTIAN
HAM
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam
perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan
mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib
menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang
lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Beberapa
pengertian dari para tokoh dan dokumen HAM dapat ditemukan di sini:
a) John
Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak
asasi manusia adalah hak yang di bawa sejak lahir yang secara kodrafi melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena
manusia adalah mahluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang
lain, oleh sebab itu:
·
Hak asasi harus dikorbankan untuk
kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
·
Hak asasi semakin berkembang meliputi
berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
b) Koentjoro
Poerbaprananto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c) UU
No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup
berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian,
hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta merta dirumuskan secara lengkap
sebagaimana tercantum dengan dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM.
Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat beragam dan bersifat
dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah dan pandangan politik juga
berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat
kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Declaration of
Independence (1776), dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia.
Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu
biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia
lain merupakan sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam
itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan atau berkembangnya pemikiran akan
kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Declaration of Independence, misalnya, merupakan
pernyataan Konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari penjajahan sementara
Declaration des Droit de L’homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak
asasi setelah terjadinya Revolusi Perancis.
Beberapa pengertian mengenai hak asasi
manusia yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat
mendasar, yaitu menyangkut kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas
dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang
seiring dengan tingkat kemajuan peradaban, dan karenanya dewasa ini hak-hak
asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:
a. Hak-hak
asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
b. Hak-hak
asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli dan menjual,
serta memanfaatkan sesuatu.
c. Hak-hak
asasi politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol,
dan sebagainya.
d. Hak-hak
asasi untuk medapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality).
e. Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak
untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
f. Hak-hak
asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Istilah
‘Hak Asasi Manusia’ merupakan terjemahan dari droits de I’homme (Perancis),
Human Rights (Inggris), dan Menselijeke rechten (Belanda). Di Indonesia,
istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan ‘hak-hak asasi’ sebagai
terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa
juga disebut sebagai hak-hak fundamental (fundamental rights, civil rights).
Istilah hak-hak asasi manusia secara monumental lahir sejak keberhasilan
Revolusi Perancis pada tahun 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits
de I’homme et du Citoyen egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan).
Namun demikian, sebenernya masalah hak-hak asasi manusia telah lama
diperjuangkan manusia. Istilah hak dasar atau hak asasi manusia sebenernya
banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, misalnya dalam
UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV /
MPRS / 1966, dan Ketetapan No. XVII / MPR / 1998. Era reformasi dapat disebut
sebagai salah satu tonggak perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini
tidak lepas bahwa setelah dikeluarkan Tap MPR No. XVII / MPR / 1998, disahkan
pula UU No. 39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 / 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
PERAN
SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Peran serta dan upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia tidak terlepas dari kesadaran
internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi
dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 dan
Batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dorongan eksternal dapat kita
cermati sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara Barat terhadap
perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, terdapat pula
lembaga-lembaga independen seperti Hman Rights Watch atau Amnesty Intenational
yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM di berbagai
belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan
penegakan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata
penegakan HAM di Indonesia.
Dalam perkembangan lebih lanjut,
peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia
dilakukan melalui hal-hal berikut:
1. Pada
tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut lokakarya tentang HAM yang
diselanggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan PBB. Salah satu
tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatan perlindungan hak
manusia.
2. Pasca
orde baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan
penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan
aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3. Landasan
bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut, persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab X A tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan hak asasi manuisa.
4. Tonggak
lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di indonesia adalah berdirinya
oengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undakng-Undang No. 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani
kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan.
5. Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia.
6. Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM.
7. Di
sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak
melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan
HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar