PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Makna
Bangsa
Dalam memahami pengertian sebuah
bangsa, telah banyak upaya yang dilakukan oleh para ahli di bidangnya. Apa itu
bangsa? Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas
etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang
ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama,
kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis, bangsa
termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup
bersama dan senasib sepenanggungan di dalam negara.
Berikut ini pendapat beberapa ahli
kenegaraan ternama dalam mendefinisikan sebuah bangsa:
A. Hans
Kohn (Jerman)
Bangsa
adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumuskan secara eksak.
B. Ernest
Renan (Perancis)
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang
harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
C. Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh
karena adanya kesamaan nasib.
D. F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham goepolitik).
E. Jalobsen
dan Lipman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political
unity).
Definisi
Bangsa
Definisi-definisi bangsa berkisar
dari yang menekankan factor-faktor “objektif” seperti bahasa, agama, adat
istiadat, wilayah, dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan
factor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentiment.
A. Definisi
yang menekankan factor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan
bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat
yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan
ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
B. Definisi
yang menekankan factor subjektif, disampaikan oleh Benedict Anderson yang
mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang
(imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan
menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki
nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama,
budaya public bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama
bagi semua anggotanya.
Makna
Negara
Secara etimologis, “negara” berasal dari
bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun
state berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau
keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah LaStato dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai
kekuasaan. Buku itu uga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja
memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di
Indonesia berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti
wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV, seperti
tertulis dalam buku Negara Kertagama
karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang
menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara
tetangga.
Berikut ini pengertian negara menurut
beberapa pakar kenegaraan:
1. George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
2. G.W.F.
Hegel
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
3. Mr.
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan
atau bangsa.
4. Karl
Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
5. Logeman
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu
adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6. Roger
F. Soltau
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
HAK
DAN KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA
Hak-hak
Dasar Warga Negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang
merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan
(Pembukaan UUD 1945, alenia I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam
berbagai bidang kehidupan, antara lain:
A. menyatakan
diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga
negara suatu negara (pasal 26),
B. bersamaan
kedudukan di dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)),
C. memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)),
D. kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28),
E. mempertahankan
hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
F. jaminan
memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal
29 ayat (2)),
G. ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
H. mendapat
pendidikan (pasal 31),
I. mengembangkan
kebudayaan nasional (pasal 32),
J. berhak
dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)dan
K. memperoleh
jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34).
Kewajiban
Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar sebagai warga negara
dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
A. menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
B. menghargai
nilai-nilai persatuan,kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
C. menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
D. setia
membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
E. wajib
menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1),
F. wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat (1)),
G. wajib
menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35),
H. wajib
menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (pasal 36),
I. wajib
menjunjung tinggi lambing negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika (pasal 36 A),
J. wajib
menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B).
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan atau yang
popular disebut civil education diharapkan menghasilkan kedewasaan warga negara
dalam berdemokrasi hal ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara
sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Setiap generasi adalah masyarakat baru
yang harus memperoleh pengetahuan mempelajari keahlian,dan mengembangkan karakter
atau watak public maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap
mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan
keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi
harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar