Rabu, 11 Maret 2015

pendidikan kewarganegaraan



PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

Makna Bangsa
            Dalam memahami pengertian sebuah bangsa, telah banyak upaya yang dilakukan oleh para ahli di bidangnya. Apa itu bangsa? Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
            Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam negara.
            Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinisikan sebuah bangsa:
A.    Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumuskan secara eksak.
B.     Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
C.     Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
D.    F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham goepolitik).


E.     Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).

Definisi Bangsa
            Definisi-definisi bangsa berkisar dari yang menekankan factor-faktor “objektif” seperti bahasa, agama, adat istiadat, wilayah, dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan factor-faktor “subjektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentiment.
A.    Definisi yang menekankan factor objektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “suatu bangsa yang terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
B.     Definisi yang menekankan factor subjektif, disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa “bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang (imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya public bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

Makna Negara
      Secara etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah LaStato dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu uga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
      Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis  dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
      Berikut ini pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan:
1.      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2.      G.W.F. Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4.      Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
5.      Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6.      Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

HAK DAN KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA

Hak-hak Dasar Warga Negara
            Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alenia I), dan hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
A.    menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (pasal 26),
B.     bersamaan kedudukan di dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)),
C.     memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)),
D.    kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28),
E.     mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
F.      jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2)),
G.    ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30),
H.    mendapat pendidikan (pasal 31),
I.       mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32),
J.       berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)dan
K.    memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34).




Kewajiban Dasar Warga Negara
            Kewajiban dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
A.    menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
B.     menghargai nilai-nilai persatuan,kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II),
C.     menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
D.    setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
E.     wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1),
F.      wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat (1)),
G.    wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35),
H.    wajib menghormati bahasa negara bahasa Indonesia (pasal 36),
I.       wajib menjunjung tinggi lambing negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A),
J.       wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B).

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Pendidikan kewarganegaraan atau yang popular disebut civil education diharapkan menghasilkan kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi hal ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan mempelajari keahlian,dan mengembangkan karakter atau watak public maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar