Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di
antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, Keilmuan serta
menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 :
Filosofi (Mangkunegara) : Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan : Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan
dan pencemaran lingkungan.
OHSAS
18001:2007 : Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan
kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung
dan tamu) di tempat kerja.
Pengertian
dan definisi K3 Menurut Para Ahli
Menurut
Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby
Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan
dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram
bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan
makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan
tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang
berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada
tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau
rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman
yang baik Pengaturan penerangan.
Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan
diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai
pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak
dimasukan dalam artikel ini.
Apa
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai
kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi
yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat.
Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi
tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi
kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan
bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur
penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut(Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan
kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan
terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian
secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari
keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan
dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan
partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa
aman dan terlindungi dalam bekerja
Pengusaha atau pemberi kerja di setiap tempat kerja
memiliki kewajiban umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam
setiap aspek yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Tujuan melakukan
penilaian atau kajian risiko adalah untuk memungkinkan pengusaha untuk
mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Langkah-langkah ini meliputi:
pencegahan risiko kerja;
memberikan informasi kepada pekerja;
memberikan pelatihan kepada pekerja;
menyediakan organisasi dan sarana untuk menerapkan
langkah-langkah yang diperlukan.
Sementara tujuan penilaian risiko meliputi pencegahan risiko
pekerjaan, dan hal ini harus selalu menjadi tujuannya, meskipun tidak akan
selalu dapat dicapai dalam prakteknya. Ketika menghilangkan risiko tidak
memungkinkan, setiap risiko tetap harus dikurangi dan risiko residual dapat
dikendalikan. Pada tahap selanjutnya, sebagai bagian dari program peninjauan,
risiko residual tersebut akan dikaji dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi
penghapusan bagian dari resiko, mengingat pengetahuan dan teknologi baru, dapat
dipertimbangkan kembali.
Penilaian risiko harus terstruktur dan diterapkan
sehingga dapat membantu pengusaha untuk :
mengidentifikasi
setiap bahaya yang diciptakan di tempat kerja dan mengevaluasi risiko yang
terkait dengan bahaya tersebut, untuk menentukan langkah-langkah apa yang harus
mereka ambil untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan
dan pekerja lain, dengan memperhatikan persyaratan legislatif;
mengevaluasi risiko untuk membuat pilihan terbaik
mengenai peralatan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang digunakan,
pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja; memeriksa apakah
langkah-langkah di tempat yang memadai;
memprioritaskan tindakan jika langkah-langkah lebih
lanjut ditemukan untuk menjadi prioritas utama sebagai akibat dari penilaian;
menunjukkan kepada diri mereka sendiri, pihak yang
berwenang, pekerja dan perwakilannya bahwa semua faktor yang berkaitan dengan
pekerjaan telah dipertimbangkan, dan bahwa informasi penilaian yang valid telah
dibuat tentang risiko dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan
dan kesehatan;
memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan metode
produksi, yang dianggap perlu dan dilaksanakan setelah penilaian risiko,
memberikan peningkatan dalam perlindungan pekerja.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar